Polda Jatim Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Ujaran Rasis di Asrama Papua

Rahmat Ilyasan
Antara
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat koneferensi pers di Mapolda Jatim. (Foto: iNews.id)

SURABAYA, iNews.idTersangka dugaan ujaran rasis kepada mahasiswa di Asrama Papua Jalan Kalasan Surabaya, Jatim bertambah.

Kepolisian Daerah (Polda) Jatim kembali menetapkan satu tersangka baru kasus tersebut, yakni berinisial SA.

“Ada penambahan tersangka baru berinisial SA. Jadi, sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut, setelah beberapa waktu lalu menetapkan TS sebagai tersangka," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (30/8/2019).

Luki mengatakan, SA ditetapkan tersangka setelah terbukti melayangkan kata-kata rasis kepada mahasiswa Papua di AMP pada 16 Agustus 2019 sekaligus memperoleh bukti dari keterangan saksi-saksi serta hasil uji laboratorium forensik.

“Dari video yang beredar. SA salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, kata-kata rasis. Diperoleh dari saksi, dan dari hasil labfor," ucap jenderal polisi bintang dua itu.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

15 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

17 hari lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

24 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

24 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal