Polda Jatim Tantang Ahmad Dhani Lakukan Praperadilan

Ihya Ulumuddin
Suasana Program Special Report iNews TV atas kasus ujaran kebencian bertajuk Ahmad Dhani Tersangka Lagi yang ditayangkan Jumat (19/10/2018) malam. (Foto: iNews)

Karena itu, dirinya menantang Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum. Misalnya dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. “Silahkan saja. Mari kita buktikan,” ucapnya.

Sementara itu, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya Tjetjep M Yasien menilai bahwa polisi terlalu terburu-buru dalam penetapan tersangka itu. Selain karena tidak jelas subyek sasaran ujaran kebencian, pada saat itu Ahmad Dhani juga menjadi korban.

“Ujaran itu muncul karena Dhani dipersekusi. Dia datang ke Surabaya ini sebagai tamu. Tetapi justru ditahan oleh sekelompok orang dan tidak boleh keluar,” kata Tjetjep.

Tak hanya itu, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), untuk menjerat seseorang menjadi tersangka harus jelas identitasnya. Namun, pada kasus ini Ahmad Dhani tidak menyebut nama sekali. “Makanya ini kami anggap terburu-buru. Mestinya polisi mengkaji dulu legal standing pelapor dalam kasus ini,” ujarnya.

Diketahui, beberapa hari lalu Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Penetapan tersangka ini menyusul laporan Koalisi Pembela NKRI atas ujaran ‘idiot’ Ahmad Dhani saat berada di Hotel Majapahit, 26 Agustus lalu. Ujaran tersebut bahkan direkam dalam video blog (Vlog) dan menjadi viral.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

57 tahun lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

57 tahun lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal