Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng

Antara
Foto udara kondisi Jalan Raya Gubeng saat ambles, Selasa, (18/12/2018) malam lalu. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan satu tersangka atas kasus amblesnya Jalan Raya GubengSurabaya. Tersangka yang sudah ditetapkan itu berasal dari bidang perencanaan perusahaan.

"Baru satu orang dari bidang perencanaan perusahaan berinisial F yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan di Surabaya, Senin (31/12/2018).

Luki mengatakan,penetapan F sebagai tersangka sudah sesuai dengan bukti yang ada di lapangan dan terkait dengan dokumen yang ada.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, F bukanlah orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka sebab masih ada beberapa saksi yang diperiksa selepas pergantian tahun.

"Ke depan karena masih ada beberapa saksi yang merayakan Natal, mereka minta datang tanggal 2 atau 3. Kalau saksi kunci ini sudah diperiksa, yang jelas akan bisa merembet kepada orang lain," katanya.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

57 tahun lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal