Polda Jatim Wajibkan Pelintas Jembatan Suramadu Bawa SIKM

Rahmat Ilyasan
Petugas melakukan swab ke pengguna jalan yang melintas di Jembatan Suramadu, Surabaya. (Foto: MNC Portal/Aan Haryono)

SURABAYA, iNews.idPolda Jatim mewajibkan pelintas di Jembatan Suramadu membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Upaya itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Bagi warga yang akan melintasi Suramadu diwajibkan bawa SIKM berlaku mulai hari ini. Jadi, semua warga yang melintas Suramadu wajib membawa SIKM yang bisa didapat di tingkat kecamatan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (22/6/2021).

Gatot mengatakan, penyekatan di Jembatan Suramadu sisi Madura diperketat menyusul kericuhan yang terjadi di penyekatan Jembatan Suramadu Sisi Surabaya, Selasa (22/6/2021) pagi. 

Dalam kericuhan tersebut, terjadi suara ledakan petasan yang semula dianggap suara tembakan. 

“Ada sedikit keributan di pos penyekatan Suramadu arah Surabaya yang terjadi pagi hari. Kejadiannya sehabis subuh tadi, hal ini terjadi diakibatkan warga menolak dilakukan tes antigen,” kata Gatot Repli Handoko.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal