Polda Jatim Wajibkan Pelintas Jembatan Suramadu Bawa SIKM

Rahmat Ilyasan
Petugas melakukan swab ke pengguna jalan yang melintas di Jembatan Suramadu, Surabaya. (Foto: MNC Portal/Aan Haryono)

SURABAYA, iNews.idPolda Jatim mewajibkan pelintas di Jembatan Suramadu membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Upaya itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Bagi warga yang akan melintasi Suramadu diwajibkan bawa SIKM berlaku mulai hari ini. Jadi, semua warga yang melintas Suramadu wajib membawa SIKM yang bisa didapat di tingkat kecamatan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (22/6/2021).

Gatot mengatakan, penyekatan di Jembatan Suramadu sisi Madura diperketat menyusul kericuhan yang terjadi di penyekatan Jembatan Suramadu Sisi Surabaya, Selasa (22/6/2021) pagi. 

Dalam kericuhan tersebut, terjadi suara ledakan petasan yang semula dianggap suara tembakan. 

“Ada sedikit keributan di pos penyekatan Suramadu arah Surabaya yang terjadi pagi hari. Kejadiannya sehabis subuh tadi, hal ini terjadi diakibatkan warga menolak dilakukan tes antigen,” kata Gatot Repli Handoko.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

7 hari lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

12 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

13 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

17 hari lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Pemotor Lansia Ditabrak Mobil usai Terobos Jalur Suramadu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal