Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Rutan Ponorogo, 2 Orang Jadi Tersangka

Ahmad Subekhi
Polisi membongkar peredaran sabu-sabu dalam Rutan Ponorogo. Eks napi dan warga binaan ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ahmad Subekhi)

PONOROGO, iNews.id - Polisi menangkap Kris Makrufi, mantan narapidana (napi) dan Deni Dwi, napi di Rutan Ponorogo. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dalam rutan tersebut.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengatakan keduanya saling mengenal saat sama-sama berada dalam rutan. Kris, lanjutnya, bertugas mengirim sabu-sabu ke dalam lapas.

Modus pengiriman dilakukan dengan dilempar ke kompleks rutan. Pengiriman pertama berhasil dilakukan.

Namun, pengiriman kedua gagal. Saat itulah polisi menangkap Kris dengan barang bukti sabu-sabu seberat lima gram yang dikemas dalam sabun sulfur.

Kepada polisi, Kris mengatakan sabu-sabu tersebut dipesan oleh Deni. Deni yang berstatus napi pun ditetapkam sebagai tersangka.

"Dilempar dari pinggir jalan, tapi rekan-rekan dari lapas sudah berupaya untuk pencegahannya," ujar Wimboko, Selasa (27/6/2023).

Sementara itu, Kepala Rutan Ponorogo, Agus Yanto, mengakui ada kelemahan dari penjagaan petugas sehingga narkoba itu bisa lolos.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

11 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

11 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

21 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

29 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal