Polisi Bongkar Prostitusi Threesome di Vila Trawas Mojokerto

Sholahudin
Dua pelaku prostitusi saat diperiksa langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Feby (Sholahudin/iNews)

Sementara itu, kata Feby, satu orang yang diamankan hanya berstatus menjadi saksi.

"Untuk pelanggan, kami jadikan sebagai saksi karena dia yang memancing terbongkarnya kasus ini," katanya.

Sementara itu, pelaku MU mengaku diminta oleh saksi untuk berpura-pura menjadi pasangan suami istri (pasutri).

"Saya disuruh mbaknya berpura-pura menjadi suaminya," kata MU.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang, dua ponsel, sprei kasus yang digunakan saat melakukan aksi threesome.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tradisi Tabuh Panci Warnai Pencarian Bocah Hilang di Jember, Berakhir Pilu

2 hari lalu

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Ponokawan Sidoarjo

3 hari lalu

Mayat Pria Mengambang di Perairan Lanal Batu Poron, Ada Luka Benda Tumpul di Kepala

3 hari lalu

Kebakaran Pasar Ngemplak Tulungagung Hanguskan 5 Ruko, Kerugian Capai Rp70 Juta

3 hari lalu

Carok 2 Lawan 1 di Sampang Madura, Ketiganya Luka-Luka Bersimbah Darah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal