Polisi Bongkar Prostitusi Threesome di Vila Trawas Mojokerto

Sholahudin
Dua pelaku prostitusi saat diperiksa langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Feby (Sholahudin/iNews)

Sementara itu, kata Feby, satu orang yang diamankan hanya berstatus menjadi saksi.

"Untuk pelanggan, kami jadikan sebagai saksi karena dia yang memancing terbongkarnya kasus ini," katanya.

Sementara itu, pelaku MU mengaku diminta oleh saksi untuk berpura-pura menjadi pasangan suami istri (pasutri).

"Saya disuruh mbaknya berpura-pura menjadi suaminya," kata MU.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang, dua ponsel, sprei kasus yang digunakan saat melakukan aksi threesome.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Krisis Air Bersih Landa Lumajang, 14.809 Warga dari 12 Kecamatan Terdampak

2 hari lalu

Kronologi Mobil Travel Tabrak Truk Tewaskan 4 Penumpang di Tol Jombang, Sopir Diduga Mengantuk

3 hari lalu

Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Terekam 32 Letusan dalam Sehari

7 hari lalu

Karhutla di Gunung Tembok Jember, Kobaran Api Nyaris Merambat ke Permukiman Warga

8 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 34 Penerbangan di Bandara Juanda Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal