Polisi Bongkar Sindikat Judol dan Jual Beli Akun Palsu di Sidoarjo, Omzet Miliaran

iNews TV
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus promosi judi online dan jual beli akun medsos palsu di Sidoarjo. (Foto: iNews TV)

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya komputer rakitan, 13 telepon seluler, sekitar 6.000 kartu SIM dari berbagai provider, tangkapan layar operasional, serta dokumen mutasi rekening perbankan. 

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan undang-undang ITE terkait manipulasi data elektronik serta fasilitasi promosi perjudian online, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Judol Boxkia di Jakbar Dibongkar! Beroperasi sejak 2024, Raup Rp2 Miliar per Bulan

19 hari lalu

Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, KSAD: Memalukan, Gak Mungkin Kita Lindungi

8 hari lalu

4 Ruko di Waru Sidoarjo Hangus Terbakar, Api Diduga dari Puntung Rokok

9 hari lalu

Sempat Diwarnai Perlawanan, Belasan Bangunan Liar di Frontage Road Dibongkar Satpol PP Sidoarjo

11 hari lalu

Hilang 14 Hari, Ayah Dua Anak Ditemukan Tewas Membusuk di Sawah Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal