Polisi Gerebek Pabrik STMJ Berbahan Kedaluwarsa di Surabaya

Ihya Ulumuddin
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudy Setiawan menunjukkan barang bukti produk STMJ siap edar dari penggerebekan pabrik STMJ di Bulaktinjang, Jumat (29/12/2017). (Foto: IST)

SURABAYA, iNews.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek pabrik minuman STMJ (susu, telor, madu, jahe) di Jalan Bulaktinjang Baru, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jumat (29/12/2017) sore tadi. Pabrik minuman herbal milik UD Ocy Jaya itu diduga menggunakan bahan-bahan kedaluwarsa dan palsu, serta tidak memiliki izin.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pemilik pabrik berinisial MIS dan barang bukti berupa ratusan sachet minuman STMJ siap edar. Hasil penyelidikan polisi, seluruh keterangan usaha maupun izin kesehatan atas bisnis STMJ tersebut palsu.

“Semua izin tertera dalam kemasan, mulai BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), departemen kesehatan, hingga kode PIRT, tetapi semuanya palsu,” ungkap Kombes Pol Rudi Setiawan saat pemaparan hasil penggerebekan pabrik STMJ kepada wartawan di Polrestabes Surabaya.

Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, hampir seluruh bahan baku yang dipakai untuk minuman penambah stamina tersebut palsu. Untuk madu misalnya, ternyata STMJ produksi UD Ocy Jaya tidak menggunakan madu asli, melainkan pemanis biasa. Begitu juga dengan kandungan bahan lain seperti telur dan jahe.

Lebih parah lagi, bahan baku susu yang dipakai dalam STMJ ternyata juga kedaluwarsa. Bahan ini berpotensi menimbulkan bahaya bagi yang mengonsumsi. “Jadi hasil pemeriksaan bersama BPOM, seluruh bahan yang digunakan untuk STMJ ini palsu,” ujarnya.

Sementara petugas Balai BPOM Surabaya juga memastikan minuman STMJ buatan UD Ocy Jaya berbahaya bagi yang mengonsumsi. Kepala Seksi (Kasi) Farmasi Balai POM Surabaya, Umul Jariyah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk itu. Sementara toko-toko dan warung yang telanjur membeli juga diminta untuk membuang produk itu agar tidak sampai dikonsumsi masyarakat.

“Apabila produk STMJ ini tetap dikonsumsi, maka orang yang meminumnya akan mengalami diare akibat keracunan bakteri Lactobacillus atau bakteri E. Coli yang ada di bahan susu kedaluwarsa tersebut,” kata Umul Jariyah.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pabrik minuman STMJ berbahan susu kedaluwarsa itu disegel dan dipasang garis polisi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
24 jam lalu

Usut Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka 

8 hari lalu

Plt Sekda Konawe Selatan Ditahan Terkait Penganiayaan, Upaya Damai Tak Hentikan Proses Hukum

11 hari lalu

Viral Massa Gerebek Rumah Kontrakan Oknum Polisi di Karawang, Kasus Apa?

13 hari lalu

Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu Viral, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

15 hari lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal