Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan 3 Anak Perusak Baliho Cakades di Bojonegoro

Dedi Mahdi
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar bersama tiga anak yang diduga merusak baliho cakades di Bojonegoro. (Foto: Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Polisi akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tiga anak yang diduga merusak baliho salah satu cakades di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro. Keputusan itu ditetapkan usai ketiga anak ditahan selama tujuh hari.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buruh dan Rakyat Agus Suprayitno mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan atas ketiga anak tersebut telah diterima oleh Polres Bojonegoro. Orang tua masing-masing sang anak dijadikan jaminan.

“Mereka semua sudah dipulangkan sejak kemarin, setelah pengajuan penangguhan dikabulkan,” kata Suprayitno, Jumat (28/10/2022).

Selain penangguhan penahanan, kata dia, pihaknya juga akan mengupayakan perkara tersebut diselesaikan secara restorative justice.

“Kalau bisa secepatnya (restorative justice), mengingat ketia anak ini masih pelajar di bawah umur,” ujarnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar menyatakan, saat ini proses hukum atas perkara dugaan perusakan alat peraga kampanye ini masih berjalan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Hangat Ayah Ambil Rapor Sekolah di Cirebon, Anak-Anak Senyum Bangga

57 tahun lalu

Sempat Telantar Usai Diusir Anak, Ibu Lansia di Probolinggo Dibawa Warga ke Panti Jompo

57 tahun lalu

Diusir Anak, Ibu Berusia Lanjut di Probolinggo Telantar hingga Tidur di Pinggir Jalan

57 tahun lalu

Viral, Ibu Berusia Lanjut di Probolinggo Dianiaya dan Diusir oleh Anaknya

57 tahun lalu

Akibat Narkoba dan Judol, Anak di Batanghari Tega Lukai Ibu Kandung dengan Pisau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal