Polisi Limpahkan Berkas 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kejati Tunjuk 15 Jaksa

Lukman Hakim
Kejati Jatim menerima pelimpahan berkas enam tersangka tragedi Kanjuruhan dari Polda Jatim, Selasa (25/10/2022). (Foto: MPI/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jatim melimpahkan berkas enam tersangkatragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Untuk meneliti berkas keenam tersangka tersebut, Kejati Jatim telah menunjuk 15 jaksa.

"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, kami telah menunjuk 15 jaksa," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Selasa (25/10/2022). 

Dia menjelaskan, jaksa memiiki waktu paling lama 14 hari untuk mempelajari apakah berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil. 

Jika belum lengkap, maka berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk  untuk dilengkapi. 

"Dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Fathur. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Lumajang Jatim, Cek Kekuatan Magnitudonya!

3 hari lalu

Kecelakaan Maut di Sidoarjo, Pemotor Masuk Kolong Truk Tewas Terlindas

4 hari lalu

Kebakaran Pabrik Speaker di Nganjuk, Kerugian Tembus Rp10 Miliar

4 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,2 Guncang Selatan Pacitan Jatim

4 hari lalu

Geledah Kantor Gakkum KLHK, Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp50 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal