Polisi Limpahkan Berkas 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kejati Tunjuk 15 Jaksa

Lukman Hakim
Kejati Jatim menerima pelimpahan berkas enam tersangka tragedi Kanjuruhan dari Polda Jatim, Selasa (25/10/2022). (Foto: MPI/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jatim melimpahkan berkas enam tersangkatragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Untuk meneliti berkas keenam tersangka tersebut, Kejati Jatim telah menunjuk 15 jaksa.

"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, kami telah menunjuk 15 jaksa," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Selasa (25/10/2022). 

Dia menjelaskan, jaksa memiiki waktu paling lama 14 hari untuk mempelajari apakah berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil. 

Jika belum lengkap, maka berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk  untuk dilengkapi. 

"Dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Fathur. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Karhutla di Gunung Tembok Jember, Kobaran Api Nyaris Merambat ke Permukiman Warga

3 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 34 Penerbangan di Bandara Juanda Dibatalkan

6 hari lalu

Survei ARCI, Gerindra Kokoh Puncaki Elektabilitas Parpol di Jatim, Demokrat Melesat

6 hari lalu

3 Orang Tewas saat Karvanal Sound Horeg, Pemprov Jatim Evaluasi Aturan Kegiatan

12 hari lalu

Kecelakaan Mobil di Probolinggo Berujung Pengungkapan Kasus Sabu, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal