Polisi Tangkap 3 Perampok Rumah Mewah di Bojonegoro, Temukan Celurit dan Senpi Rakitan 

Ihya Ulumuddin
Polisi menunjukkan barang bukti celurit dan senpi rakitan yang digunakan pelaku melukai korban, JUmat 918/3/2022). (Foto: istimewa).

"Pada kasus ini, korban mengalami luka dan kerugian materi Rp75 juta," katanya. 

Kasus perampokan ini terbongkar setelah korban melapor dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka TW dan berkembang dengan pelaku-pelaku yang lainnya.

Akibat perbuatannya ke tiga tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Untuk tiga tersangka lainnya yang masih DPO saat ini masih dalam pengejaran pihak Satreskrim Polres Bojonegoro. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib

57 tahun lalu

Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Pemasok Senjata KKB Papua Ditangkap di Pasar Sentral Sarmi, Ini Rekam Jejaknya

57 tahun lalu

Kronologi Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Kakak Ipar, Korban Sempat Jabat Tangan Pelaku

57 tahun lalu

Dikepung Warga, Perampok Sembunyi di Gudang Minimarket Sumedang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal