Polisi Tangkap 3 Perampok Rumah Mewah di Bojonegoro, Temukan Celurit dan Senpi Rakitan 

Ihya Ulumuddin
Polisi menunjukkan barang bukti celurit dan senpi rakitan yang digunakan pelaku melukai korban, JUmat 918/3/2022). (Foto: istimewa).

"Pada kasus ini, korban mengalami luka dan kerugian materi Rp75 juta," katanya. 

Kasus perampokan ini terbongkar setelah korban melapor dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka TW dan berkembang dengan pelaku-pelaku yang lainnya.

Akibat perbuatannya ke tiga tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Untuk tiga tersangka lainnya yang masih DPO saat ini masih dalam pengejaran pihak Satreskrim Polres Bojonegoro. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

9 hari lalu

Perampokan di Toko Kelontong Medan, 2 Pelaku Bersenjata Api Terekam CCTV

15 hari lalu

Tak Terima Ditegur, Begal Payudara di Bangkalan Bacok Suami Korban Pakai Celurit

17 hari lalu

Terungkap Pemicu Sekdes Ngamuk Bawa Celurit di Bangkalan, Tersinggung Merasa Dimusuhi Warga

17 hari lalu

Sekretaris Desa di Bangkalan Ngamuk Bawa Celurit, Ancam Warga yang Hendak Lewat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal