Kematian wanita muda berinisial MTA (22) di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, masih diselidiki polisi. (Foto: iNews).
Akibat perbuatan kejinya, Arif kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.