Polisi Tangkap Suami Istri di Malang Produksi Minyak Goreng Palsu, Begini Modusnya

Avirista Midaada
Polisi mngungkap produksi inyak goreng palsu yang dibuat pasangan suami istri di Kabupaten Malang. (Foto: iNews)

Berdasarkan pemeriksaan ke keduanya diketahui minyak goreng palsu ini sudah diedarkan ke wilayah Dau, Kabupaten Malang, dua pondok pesantren (Ponpes) di kawasan Dau, Kabupaten Malang, hingga toko di Gedangan, Sidoarjo dan kawasan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan.

"Ada beberapa titik yang sudah mereka masuki, dan ini juga menjadi temuan juga," paparnya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pada Pasal 100 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukumannya adalah 5 tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
11 jam lalu

Pohon Tumbang Timpa 4 Kendaraan di Malang, 8 Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit

5 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 4,4 Guncang Malang, Dipicu Aktivitas Sesar Bawah Laut

5 hari lalu

Update Gempa Hari Ini M 4,4 Guncang Malang, 4 Daerah Rasakan Getaran Kuat

5 hari lalu

Gempa Dangkal Hari Ini M 4,4 Guncang Malang Jatim, Berpusat di Laut

9 hari lalu

Kebakaran Rumah di Padang Pariaman, Suami Istri Tewas Mengenaskan Terjebak Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal