Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Katering Makan Bergizi Gratis di Pasuruan

Jaka Samudera
Polisi menetapkan empat tersangka kasus penipuan katering program makan bergizi gratis di Kota Pasuruan. (Foto: iNews)

Para pemilik catering juga dimintai uang bervariasi mulai dari Rp600.000 hingga Rp1,9 juta sebagai adiminitrasi proposal, tranpotasi dan hotel.

“Ada 9 korban yang sudah membayarkan kepada tersangka baik secara tunai dan tranfer rekening bank,” katanya.

Akibat penipuan tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 378 kuhp jo 55 ayat 1 ke 1e kuhp dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kepala SPPG Kalijaga Cirebon Terancam Dipecat Buntut Keracunan Massal MBG 

4 hari lalu

Korban Keracunan MBG di Cirebon Bertambah jadi 395 Siswa, Dirawat di 10 RS

6 hari lalu

Seratusan Siswa SMPN 2 Cisarua Bogor Keracunan Usai Santap MBG, Diduga dari Susu

6 hari lalu

Ratusan Siswa Keracunan MBG di Cirebon, DPRD Temukan Olahan Telur Puyuh dari Luar SPPG

6 hari lalu

Ratusan Siswa Keracunan MBG di Cirebon, Dilarikan ke 4 Rumah Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal