Untuk menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sejumlah peralatan, termasuk mesin penggiling daging yang dibeli secara daring.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Kasus ini masih dalam penanganan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.