Polisi Ungkap Pelaku dan Motif Pembunuhan Mayat yang Ditemukan di Kota Batu Jatim

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Istimewa).

“Korban didatangi di tempat kerjanya di UMC Suzuki Ahmad Yani Surabaya. Korban dipaksa masuk ke dalam mobil lalu dianiaya. Tangannya diikat dan mulut disumpal sambil dipukuli,” katanya.

Barung mengatakan motif penganiayaan yang berujung pembunuhan ini didasari sakit hati akibat persoalan kredit mobil yang tak kunjung selesai.

Tersangka Rulin merupakan mantan pacar korban Bangkit sejak 2015 hingga 2017. Selama menjalin hubungan, tersangka pernah merasa ditipu oleh korban terkait jual beli mobil.

Tersangka sering didatangi debt collector karena tunggakan pembayaran mobil yang tidak terselesaikan. “Kondisi inilah yang membuat tersangka Rulin kesal,” katanya.

Bersama dengan suami dan teman-temannya, Rulin akhirnya mendatangi korban dan melakukan penganiayaan. Akibat tindakan ini, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
8 jam lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

21 jam lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

21 jam lalu

Geger! Pemilik Bengkel di Bangkalan Ditusuk Pemulung Barang Bekas

2 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

3 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal