Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

iNews
Tukang pijat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan dan menggadaikan sepeda motor milik pelanggannya. (Foto: iNews).

Seluruh kendaraan tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Peterongan sebagai barang bukti.

"Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura membuka layanan pijat. Setelah korban datang, pelaku meminjam sepeda motor korban dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Kapolsek Peterongan, AKP Solihin Budi.

Dia mengungkapkan, motor tersebut digadaikan pelaku dengan nilai antara satu hingga empat juta rupiah per unit. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

5 hari lalu

Geber Motor Sambil Bawa Bambu dan Batu, Konvoi Remaja di Jember Meresahkan Warga

7 hari lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

7 hari lalu

Salah Injak Gas, Mobil Dikemudikan Kakek Jombang Nyangkut di Pagar Rumah Warga

10 hari lalu

Kebakaran Pabrik Sepatu di Jombang, Api Berkobar 4 Jam dengan Kerugian Ratusan Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal