Pria di Bojonegoro Bobol Rumah Majikan saat Tarawih, Bawa Kabur Uang Rp130 Juta

Dedi Mahdi
Pria di Bojonegoro membobol rumah majikannya saat ditinggal tarawih. Dia membawa kabur uang Rp130 juta. (Foto: Dedi Mahdi)

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ART di Makassar Gasak Emas Majikan Rp700 Juta, Uangnya Dipakai Beli Rumah dan DP Mobil

57 tahun lalu

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada 18 Februari, Tarawih Pertama Selasa Malam

57 tahun lalu

Modus Sopir Bank di Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar, Manfaatkan Momentum Petugas ke Toilet

57 tahun lalu

Update Pembunuhan Pria di Maros Jasadnya Ditemukan Terjepit di Pohon Bambu, 2 Pelaku Ditahan

57 tahun lalu

10 Pria dan Wanita Ditangkap di Padang, sedang Minum Miras hingga Berduaan di Kamar Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal