Pria di Situbondo Tega Perkosa Adik Kandung dan Ipar: Saya Nafsu Tak Dijatah Istri

Riski Amirul Ahmad
Pelaku pemerkosaan adik kandung dan ipar saat di Mapolres Situbondo. (Foto: iNews.id/Riski Amirul Ahmad).

Tersangka menjelaskan, penolakan istri itu terjadi karena dia tidak bisa memenuhi nafkah yang terlalu besar, yakni Rp100.000 per hari. "Karena tak bisa ngasih Rp100.000 dia nolak kalau hubungan badan," katanya. 

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, akibat perbuatan pejat pelaku, kedua korban kini mengalami syok berat. Karena itu perlu pendampingan khusus. 

"Pengakuan pelaku, perbuatan bejat itu dilakukan di halaman rumah," katanya.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Istri Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Suami, Terungkap dari Kecurigaan Sang Ibu

27 hari lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

30 hari lalu

Adik Kandung yang Tega Bacok Kakak hingga Tewas di Takalar Ternyata ODGJ

31 hari lalu

Kakak Tewas Dibacok Adik Kandung di Takalar, Motif Masih Diselidiki

1 bulan lalu

Cemburu hingga Tak Mau Diajak Bersetubuh, Suami di Gorontalo Tusuk Istri 15 Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal