Pria Viral Lecehkan Bocah Perempuan di Gresik Tertangkap, Ini Tampangnya

Ashadi Iksan
Pelaku pelecehan seksual terhadap bocah perempuan di Gresik yang videonya viral. (Foto: MPI/Ashadi Iksan).

Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  

“Motifnya karena birahinya meningkat. Ancaman hukuman minimal lima tahun minimal maksimal 15 tahun penjara,” ujar Iptu Wahyu Rizki Saputro. 

Diketahui, video seorang laki-laki menyeret dan menciumi bocah perempuan di sebuah toko viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 58 detik memperlihatkan pelaku mengenakan baju putih, menarik tangan korban di depan toko kelontong di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Pelaku kemudian mengajak anak perempuan kecil tersebut duduk disampingnya dan dicium berulang kali. Setelah mencium korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Kedua korban diketahui berinisal R dan I yang masih di bawah umur.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Modus Tawarkan Jasa Meramal, Pria di Bondowoso Lecehkan Nenek 72 Tahun

57 tahun lalu

Viral! Balita Meninggal Diduga Terlambat Rujukan, Ini Penjelasan RSUD Syekh Yusuf Gowa

57 tahun lalu

Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam

57 tahun lalu

Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal