Proses Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan, Polres Malang Ajak Keluarga Korban Gelar Perkara

Avirista Midaada
Pertemuan tertutup kelurga korban tragedi Kanjuruhan dengan Polres Malang. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Janji Polres Malang untuk menindaklanjuti laporan model B kasus tragedi Kanjuruhan akhirnya dipenuhi. Mereka bahkan segera melakukan gelar perkara agar laporan segera naik ke tahap penyidikan. 

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, langkah tersebut diambil setelah Polres Malang menerima kritik dan saran dari para keluarga korban tragedi Kanjuruhan dan Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (TATAK) pada Selasa (22/8/2923) kemarin. 

"Bersama keluarga korban tragedi Kanjuruhan didampingi kuasa hukum, kami akan melakukan gelar perkara dengan penyidik. Kami juga akan terus melakukan diskusi dengan keluarga korban, sebagai pihak pelapor dalam forum yang tertutup," ucap Putu Kholis, Rabu (23/8/2023).

Putu Kholis mengatakan, akan menerima setiap masukan dari keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Saran atau masukan ia pastikan akan diproses untuk kelanjutan laporan model B tragedi Kanjuruhan yang diajukan oleh keluarga korban.

"Kami ajak gelar bersama penyidik di forum yang tertutup. Tadi masukan-masukan dan saran bagus untuk kami pertimbangkan. Harapan kami bisa kami tindaklanjuti secepat cepatnya. Tergantung kesediaan dari keluarga korban dan penasihat hukumnya," katanya. 

Dia juga menegaskan akan transparan dalam memproses laporan model B tragedi Kanjuruhan. Selama ini keluarga korban tragedi Kanjuruhan memang menuntut Satreskrim Polres Malang agar transparan dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. 

Pria asal Yogyakarta ini mengatakan akan selalu membuka pintu untuk menampung kelurahan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Semua akan diberikan kesempatan tanpa melihat dari kelompok mana.

Anggota TATAK, Muhammad Tarmizi mengatakan pihaknya akan memberikan bukti-bukti baru pada penyidik Satreskrim Polres Malang, salah satunya selongsong peluru gas air mata yang ternyata masih disimpan oleh Devi Athok.

"Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi baru untuk memperkuat laporan kami," ucap Tarmizi.

Dia juga mengatakan akan menambahkan pasal-pasal baru jika Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP memang tidak bisa memenuhi perkara Tragedi Kanjuruhan. Misalnya, pasal kekerasan pada anak dan perempuan. Sebab, korban-korban tragedi Kanjuruhan banyak yang merupakan anak-anak dan perempuan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
22 hari lalu

Kurir Narkoba Jakarta-Malang Ditangkap, Bawa Sabu 1,1 Kg dan 2.122 Pil Ekstasi

1 bulan lalu

Temui Keluarga Korban, Pemilik KM Virgo Transport 8 Janji Tanggung Jawab Penuh

1 bulan lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

3 bulan lalu

Arena Sabung Ayam Tersembunyi di Singosari Malang Dibongkar dan Dibakar Polisi

4 bulan lalu

Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Dipercaya Jabat Kapolres Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal