Puluhan Warga Gresik Dihukum Gali Kubur Jenazah Pasien Covid-19 karena Tak Bermasker

Ashadi Iksan
Puluhan warga Gresik yang tidak memakai masker disanksi menggali kubur untuk pasien positif Covid-19, Rabu (9/9/2020). (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

Berdasarkan Perbup Nomor 22 Tahun 2020, setiap warga yang melanggar dikenakan sanki kerja sosial dan denda. Namun, lebih banyak warga yang memilih sanksi sosial.

Pihaknya berharap, sanksi tersebut dapat membuat warga jera sehingga ke depan lebih disiplin lagi. Karena sampai saat ini, belum ada vaksi yang bisa menyembuhkan Covid-19 tersebut.

"Obat yang paling baik saat ini menerapkan protokol kesehatan. Dengan pakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Cerme AKP Moh Nur Amin menambahkan, penegakan protokol kesehatan terus dilakukan bersama TNI. Mereka mendatangi desa ke desa dan tempat berkumpulnya warga.

"Kami terus mengimbau warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan, khususnya memakai masker saat keluar rumah," ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
16 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai Bandung, Sekolah Wajibkan Siswa Pakai Masker

16 hari lalu

Dampak Hujan Abu Vulkanik, Apotek di Bandar Lampung Kehabisan Stok Masker

17 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar ke Jabar, BPBD Imbau Warga Pakai Masker

21 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Bukittinggi, Sekolah Wajibkan Siswa dan Guru Gunakan Masker

1 bulan lalu

Hujan Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Meluas, Pemkab Lamsel Bagikan 4.500 Masker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal