Rampok dan Bunuh Tetangga, Kakak Adik di Malang Dihukum 18 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Dua terdakwa kakak beradik yang disangkakan merampok dan membunuh tetangga di Malang. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

"Kami akan banding, karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Hakim tidak melihat apa yang terjadi dengan fakta sebenarnya. Jadi kita banding," kata Henru Purnomo seusai persidangan.

Diketahui peristiwa perampokan menggemparkan warga Malang pada Jumat (22/3/2024) malam. Korban Sri Agus Iswanto (60) seorang tunanetra tewas dengan kondisi ditusuk pisau di rumahnya. Sementara kakaknya Esther Sri Purwaningsih (69) mengalami luka lebam di wajah.

Peristiwa ini terungkap saat korban berteriak memminta tolong dan didengar tetangga depan rumah. Tetangga lalu mendatangi rumah Ketua RT dan bersama beberapa warga lainnya mendatangi lokasi yang menemukan korban sudah tergeletak.

Dalam penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni Wakhid Hasyim (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28) yang merupakan kakak beradik tetangga korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Burung Cucak Hijau Jawara Kontes Berkicau Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

5 hari lalu

Gempa Guncang Malang Malam Ini, Cek Kekuatan Magnitudonya

6 hari lalu

Kebakaran Gudang Bekas Pabrik Sandal New Era di Gresik, Asap Hitam Membubung Tinggi

6 hari lalu

Nenek 92 Tahun Hilang 7 Hari di Hutan Jombang, Ditemukan di Dasar Jurang

6 hari lalu

Kurir Narkoba Jakarta-Malang Ditangkap, Bawa Sabu 1,1 Kg dan 2.122 Pil Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal