Rawan Kecelakaan, 3 Pelintasan Sebidang di Kota Malang Ditutup 

Avirista Midaada
Penutupan perlintasan KA sebidang di Kota Malang. (Istimewa).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

"Peningkatan dan pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati atau walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37," katanya. 

Dari sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar, agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. Sementara itu dari sisi budaya, diperlukan kesadaran dari pengendara untuk mematuhi seluruh rambu-rambu lalulintas saat akan melalui pelintasan sebidang.

"Keselamatan di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang" katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
11 jam lalu

Kecelakaan Trailer Oleng di Pantura Tuban, Tabrak Truk hingga Hantam Rumah

3 hari lalu

Update Korban Kecelakaan Mobil Damkar di Pangkep Bertambah, 3 Personel Gugur

7 hari lalu

Kronologi Elf Bawa 16 Orang Terjun di Tanjakan Bundelan, Ikuti Google Maps Tak Kuat Menanjak

7 hari lalu

Turun saat Kereta Mulai Jalan, Penumpang Terseret hingga Patah Kaki di Stasiun Caruban

7 hari lalu

Kecelakaan di Indramayu, Pikap Ditabrak Truk lalu Oleng Hantam Kios Potong Rambut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal