Ricuh, Demo Tuntut Layanan Kesehatan di Kantor Gubernur Jatim

Sony Hermawan
Massa aksi berusaha menerobos pagar Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan dan dihalau petugas, Kamis (23/6/2022). (Foto: iNews.id/Sony Hermawan).

"Karena itu, kami datang ke sini, meminta agar aturan tersebut dicabut," kata Korlap Aksi Muhyi. 

Diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022 itu merujuk pada Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Isinya pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri dengan manfaat yang sama dengan jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS.

Selain itu Permendagri mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan jaminan kesehatan nasional, guna terselenggaranya jaminan bagi seluruh penduduk. Hal l ini yang dirasa memberatkan rakyat miskin karena mereka belum masuk ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kondisi Terkini Wali Kota Bandung Farhan Stabil, Dokter Masih Observasi Medis

57 tahun lalu

Penampakan Wali Kota Bandung Farhan Dievakuasi ke RS, Terbaring Lemas Diinfus

57 tahun lalu

Buntut Konser Denny Caknan Ricuh hingga Jatuh Korban, Wawali Surabaya Minta Maaf

57 tahun lalu

Aksi Demo di Surabaya Ricuh, Massa Rusak Gedung Grahadi

57 tahun lalu

Kuliah Umum Wamen HAM di Unmul Ricuh, Mahasiswa Pasang Spanduk Usir Mugiyanto!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal