Ricuh, Demo Tuntut Layanan Kesehatan di Kantor Gubernur Jatim

Sony Hermawan
Massa aksi berusaha menerobos pagar Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan dan dihalau petugas, Kamis (23/6/2022). (Foto: iNews.id/Sony Hermawan).

"Karena itu, kami datang ke sini, meminta agar aturan tersebut dicabut," kata Korlap Aksi Muhyi. 

Diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022 itu merujuk pada Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Isinya pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri dengan manfaat yang sama dengan jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS.

Selain itu Permendagri mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan jaminan kesehatan nasional, guna terselenggaranya jaminan bagi seluruh penduduk. Hal l ini yang dirasa memberatkan rakyat miskin karena mereka belum masuk ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eksekusi Lahan 1.000 Meter di Makassar Ricuh, Petugas Dihujani Batu hingga Busur!

10 hari lalu

Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Masih Dirawat, Gubernur Khofifah Minta SPPG Berbenah

25 hari lalu

Konvoi Pesilat di Pasuruan Dibubarkan Warga, Geber Motor dan Nyalakan Flare

1 bulan lalu

Pemprov Jatim Jamin Biaya Pengobatan Korban Kebakaran KM Mutiara Santosa 2

1 bulan lalu

Sepak Bola Tarkam di Purbalingga Ricuh, Wasit Babak Belur Dikeroyok Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal