Rutan Medaeng Ungkap Ronald Tannur Langsung Dikeluarkan usai Divonis Bebas

Lukman Hakim
Terdakwa pembunuhan Ronald Tannur ternyata sudah keluar dari Rutan Medaeng. (Foto: Antara)

JPU menuntut anak politikus PKB itu dengan hukuman 12 tahun penjara. Oleh JPU, terdakwa dianggap melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP. Namun oleh hakim, terdakwa divonis bebas dengan pertimbangan penyebab kematian korban tidak diketahui.

Diketahui, Ronald dan Dini adalah pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini.

Sebelum meninggal, Dini sempat membagikan curahan hatinya tentang kematian di akun TikTok-nya dan juga mengirimkan pesan suara kepada temannya yang mengungkapkan bahwa ia baru saja menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

7 hari lalu

Makam Jaksa di Sidoarjo Dibongkar, Suami Curiga Ada Kejanggalan Kematian

9 hari lalu

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Ponokawan Sidoarjo

11 hari lalu

Kecelakaan Tragis di Sidoarjo, Jari Pemotor Putus Usai Tabrak Truk 

11 hari lalu

Ngeri! Gangster Obrak-abrik Warung di Tanggulangin Sidoarjo, Karyawan Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal