Sadis, Remaja di Surabaya Ini Pukul dan Sundut Pacar dengan Rokok Bertubi-Tubi 

Lukman Hakim
Polisi menunjukkan foto hasil visum serta barang bukti gunting yang digunakan pelaku menganiaya korban, Senin (18/1/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim)

Pelaku melakukan penganiayaan hanya sekali. Tapi itu dilakukan bertubi-tubi. "Atas perbuatannya, RE dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Ambuka. 

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menganiaya korban karena cemburu. Sebab, semalam sebelumnya, JA pergi ke Tretes bersama beberapa teman laki-laki. Para laki-laki tersebut merupakan teman korban di bangku SMA. Di Tretes, korban minum miras hingga mabuk. 

“Saya sudah berpacaran dengan JA selama dua tahun,” kata RE. 

Diketahui, akun twitter @juragansachetan memposting sebuah thread mengenai adik perempuannya yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya sendiri. Dalam tweet akun bernama janna ini menyebutkan nama laki-laki tersebut yakni Rendy Eka Putra. Janna juga menceritakan penganiyayaan yang dialami oleh adiknya mulai dari dipukuli, disundut api rokok hingga kepala adiknya dihantamkan ke tembok.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

19 hari lalu

Kecelakaan Mobil Diduga Ngebut Tabrak 2 Motor di Surabaya, 1 Pengendara Tewas

25 hari lalu

Cemburu Baca Inbox, Suami di Bondowoso Tega Bacok Istri hingga Kritis

1 bulan lalu

IRT Tewas Mengenaskan Jadi Korban Tabrak Lari di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

1 bulan lalu

Oknum Polisi Viral Nekat Tabrak Mobil di Medan Diperiksa Propam Polda Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal