Hanya dalam kurun waktu beberapa jam, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. MD ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah musala di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan—berjarak sekitar tiga kilometer dari TKP.
Bersama penangkapan pelaku, petugas turut mengamankan sebilah parang yang digunakan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, MD kini mendekam di tahanan Mapolres Sampang dan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.