Sanksi Tegas Era Majapahit, Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Perselingkuhan

Avirista Midaada
Hukum di masa kerajaan Majapahit terkenal tegas, terutama bagi pelaku perselingkuhan. (ilustrasi).

Bahkan jika sang perempuan yang telah bersuami kepergok tengah melakukan sedeng, atau berduaan atau dalam kata lain berselingkuh dengan lelaki lain, suaminya berhak membunuh kedua-duanya, tanpa takut akan adanya tuntutan atau pengaduan. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada undang-undang, bahwa barang siapa melakukan tindak sedeng, jika terbukti akan dijatuhi hukuman mati. 

Sang ibu pun tak berhak mencarikan jodoh bagi anak perempuan. Pada pasal 188 undang-undang di Kerajaan Majapahit, wewenang mencarikan jodoh mutlak sepenuhnya ada di tangan suami atau ayah kandung sang gadis perempuan. 

Jika anak itu dikawinkan oleh ibu kandungnya tanpa perintah ayahnya, maka ayahnya berhak menceraikan anak perempuan dengan suami yang dinikahinya. Hal ini sebagai bukti bahwa sang ayah tidak suka dengan menantunya. Namun sang ibunya harus mengembalikan tukon atau mahar, kepada pria yang ditolak oleh ayahnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
10 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

11 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

11 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

1 bulan lalu

Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam

1 bulan lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal