Dia menambahkan, kejadian penganiayaan itu diawali dari korban yang menanyakan ke tersangka, perihal pakaian yang dicucikan di ruang laundry ponpes, Senin (4/12/2024) pukul 14.30 WIB. Kebetulan tersangka ini merupakan salah satu petugas khusus untuk mengurus laundry pakaian para santri di ponpes.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 80 Ayat 2 ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah melakukan penyelidikan dugaan tindakan perundungan dan penganiayaan yang dialami ST (15) santri salah satu ponpes di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kasus ini dilaporkan ayah korban YA (42) pada Jumat 8 Desember 2023. Setelah itu, kepolisian melakukan penyelidikan dengan memintai sejumlah saksi sebanyak enam orang hingga pada penetapan tersangka.