Santri Senior Setrika Dada Junior hingga Luka Bakar di Malang, Kini Jadi Tersangka

Avirista Midaada
Santri senior di Malang jadi tersangka usai setrika juniornya. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

Dia menambahkan, kejadian penganiayaan itu diawali dari korban yang menanyakan ke tersangka, perihal pakaian yang dicucikan di ruang laundry ponpes, Senin (4/12/2024) pukul 14.30 WIB. Kebetulan tersangka ini merupakan salah satu petugas khusus untuk mengurus laundry pakaian para santri di ponpes.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 80 Ayat 2 ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah melakukan penyelidikan dugaan tindakan perundungan dan penganiayaan yang dialami ST (15) santri salah satu ponpes di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kasus ini dilaporkan ayah korban YA (42) pada Jumat 8 Desember 2023. Setelah itu, kepolisian melakukan penyelidikan dengan memintai sejumlah saksi sebanyak enam orang hingga pada penetapan tersangka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 4,4 Guncang Malang, Dipicu Aktivitas Sesar Bawah Laut

3 hari lalu

Viral Siswa SMP di Tulang Bawang Lampung Di-Bully Sampai Patah Tangan

3 hari lalu

Update Gempa Hari Ini M 4,4 Guncang Malang, 4 Daerah Rasakan Getaran Kuat

3 hari lalu

Gempa Dangkal Hari Ini M 4,4 Guncang Malang Jatim, Berpusat di Laut

4 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal