Satgas Covid-19 Bubarkan 2 Acara Kelulusan Siswa SMA di Kota Mojokerto 

Sholahudin
Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi meminta keterangan panitia wisuda SMA, Rabu (19/5/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

Karenanya, pihak penyelenggara bisa dikenai dua sanksi sekaligus. Pertama denda secara yustisi sebagaimana diatur di dalam Perda Provinsi Jatim. Kedua, sanksi pidana sebagaimana Undang-Undang Karantina. 

"Kami masih melakukukan penyelidikan. Kami meminta keterangan pihak sekolah, pemilik lokasi serta panitia dan peserta," katanya. 

Deddy mengatakan, pihaknya mengetahui kegiatan kelulusan siswa SMA tersebut dari laporan masyarakat, bahwa kegiatan wisuda digelar tanpa mengikuti protokol kesehatan. Karena itu pihaknya melakukan pengecekan sekaligus penindakan. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Ubhara Jaya Kukuhkan 1.561 Lulusan dalam Dies Natalis ke-31 dan Wisuda Tahun Akademik 2025/2026

2 bulan lalu

Laga Piala Soeratin U-15 di Mojokerto Ricuh! Pemain dan Orang Tua Baku Hantam

3 bulan lalu

Kisah Haru di Wisuda Unesa, Ibu Gantikan Anaknya yang Meninggal usai Operasi

3 bulan lalu

Tragis! Nenek 70 Tahun Ditemukan Terjebak Lumpur Sawah Semalaman di Mojokerto

3 bulan lalu

Pencari Kerja Padati Job Fair Mojokerto, Antrean Panjang Tampak di Pintu Masuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal