Satu Keluarga Pencuri Kotak Amal Masjid di Malang Ditangkap, Ayah Ditahan

Avirista Midaada
Tangkapan layar satu keluarga di Malang mencuri kotak amal di masjid terekam kamera CCTV. (Foto: iNews/Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Satu keluarga terdiri atas ayah, ibu dan seorang anak yang mencuri kotak amal masjid di Kabupaten Malang ditangkap polisi. Namun, dari ketiga pelaku polisi hanya menahan RS (43). Sedangkan anak dan istri pelaku tidak ditahan.

Aksi pencurian kotak amal masjid yang dilakukan satu keluarga itu sebelumnya sempat viral di media sosial. 

Dari informasi yang dihimpun, ketiga orang ini diamankan jemaah Masjid Miftahul Jannah, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada Sabtu (21/11/2020) lalu, sekitar pukul 12.15 WIB. Mereka kemudian diserahkan ke Mapolsek Pagelaran. 

Ketiga orang itu, yakni RSH, 43, warga Kota Kediri, bersama istrinya serta satu anak laki-laki masih berusia 9 tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Kharisma dengan nopol AG 6549 NI yang digunakan pelaku menuju lokasi pencurian. 

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, ketiga orang tersebut sudah ditangkap. "Benar sudah diamankan saat ini masih penyelidikan," ucap Hendri Umar Minggu malam (22/11/2020). 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Dipercaya Jabat Kapolres Malang

57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

57 tahun lalu

2 Pemuda Bobol TK di Ubud, Gasak Uang Pendaftaran Murid Baru Rp20 Juta

57 tahun lalu

Pengasuh Ponpes di Malang jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Buruh Proyek Bobol Resor di Ubud Bali, Gasak Uang Belasan Juta Milik Turis India

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal