Sempat Viral, Pembakar Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Avirista Midaada
Kebakaran akibat adanya aktivitas wisatawan yang menyalakan flare saat foto prewedding di kawasan Bukit Teletubbies. (Foto: Antara)

Sebelumnya diberitakan, kawasan Wisata Gunung Bromo kembali ditutup total sejak Rabu malam (7/9/2023) kebakaran di lahan Bukit Teletubbies pada Blok Savana Bukit Watangan. Diduga kebakaran akibat adanya aktivitas wisatawan yang menyalakan flare saat foto prewedding di kawasan Bukit Teletubbies.

Akibat kejadian itu, satu manajer EO prewedding berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya dijerat Pasal 50 Ayat 3 Huruf d juncto Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Selain itu, ada sangkaan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Akibat kebakaran ini, jalur Malang - Lumajang melalui Poncokusumo dan kawasan TNBTS sempat ditutup total. Total ada sebanyak 504 hektar kawasan taman nasional terbakar. Kerugian pun diperkirakan mencapai Rp 5,4 miliar dari pendapatan tiket masuk wisatawan, biaya pemadaman melalui jalur darat, kerugian pelaku-pelaku wisata sejak tanggal 6 September hingga 10 September 2023.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fenomena Bediding Landa Bromo, Lautan Pasir Membeku Diselimuti Kristal Es

57 tahun lalu

Identitas Korban Tewas dan Luka Kecelakaan Jip Wisata Bromo, Ini Nama-namanya

57 tahun lalu

Terungkap! Sakit Hati jadi Motif Mantan Sopir Bakar Mobil Kades Hoho Banjarnegara

57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal