Sidang Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, 8 Terdakwa Didakwa Hukuman Mati

Avirista Midaada
Proses persidangan pengelola pabrik narkoba terbesar Indonesia di PN Malang. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

Dia menjelaskan, berkas perkara dari delapan terdakwa dibuat terpisah. Sebab setiap terdakwa memiliki perannya masing-masing dalam kasus tersebut.

"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang selanjutnya langsung beragendakan pembuktian dengan pemeriksaan saksi," katanya.

Yuniarti menyampaikan JPU telah menyiapkan 18 saksi, termasuk saksi ahli, saksi penangkap dan saksi terdakwa.

"Semua terdakwa berperan aktif, mulai dari produksi narkotika hingga distribusi, termasuk mengoperasikan mesin pembuat narkoba. Karena berkas terpisah, maka setiap terdakwa bisa saling bersaksi," ucapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Uswatun Hasanah mengatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Pihaknya mengaku masih mempelajari dakwaan darı jaksa Kejari Kota Malang tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Kebakaran 2 Rumah Kontrakan di Malang, Akses Gang Sempit Hambat Pemadaman

57 tahun lalu

Kecelakaan di Malang, Motor dan Ambulans Tabrakan di Depan IGD RSSA

57 tahun lalu

Pamit Ujian, Pelajar SMP di Malang Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal