Sidang Perdana, JPU Ungkap Bripda Randy Paksa Almarhum Novia Aborsi 2 Kali 

Sholahudin
Bripda Randy menjalani sidang perdana perkara aborsi di PN Mojokerto, Kamis (17/2/2022). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

MOJOKERTO, iNews.id - Mantan polisi Bripka Randy Bagus Hari Sasonggo menjalani sidang perdana perkara aborsi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (17/2/2022). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Sunoto serta hakim anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, terdakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko didampingi lima kuasa hukum keluarga. Randy terlihat tenang mendengar semua dakwaan JPU.  

Pada sidang tersebut, JPU mendakwa Bripda telah memaksa mendiang Novia, kekasihnya melakukan aborsi dua kali. Proses aborsi dilakukan di tempat kos korban di kawasan Kota Malang serta sebuah hotel ternama di Kota Batu. 

Tak hanya itu, terdakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dan almarhum sering melakukan hubungan suami istri sejak menjalin pacaran pada bulan november 2019. Hubungan suami istri dilakukan sejumlah tempat, di antaranya rumah kos dan berbagai hotel saat terdakwa lepas dinas. 

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Bipda Randy Bagus Hari Sasongko dengan Pasal 348 KUHP Juncto 55 terkait tindakan aborsi yang disengaja dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kediri Geger! Polisi Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Bayi dan Aborsi, 4 Orang Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Aborsi Berujung Maut di Polman Sulbar, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

2 bulan lalu

Detik-Detik Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Aborsi, Kekasih Ditangkap saat Bungkus Jasad

2 bulan lalu

Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Konsumsi Obat Aborsi, Kekasih Ditangkap

2 bulan lalu

Oknum Polisi Briptu YG Ditahan Propam Polres Pelalawan usai Diduga Paksa Pacar Aborsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal