Sidang Perdana, JPU Ungkap Bripda Randy Paksa Almarhum Novia Aborsi 2 Kali 

Sholahudin
Bripda Randy menjalani sidang perdana perkara aborsi di PN Mojokerto, Kamis (17/2/2022). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

Kuasa hukum terdakwa Sugeng Prayitno mengatakan pihaknya akan membuat eksepsi keberatan atas dakwaan JPU. Namun eksepsi akan dibacakan dalam sidang berikutnya. Sebab, lembar dakwaan baru diberikan saat akan sidang dan kuasa hukum juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan. 

"Kami akan pelajari dulu. Sebab, lembar dakwaan baru diberikan," katanya. 

JPU Ivan Yoko Wibowo membantah belum memberikan BAP dan lembar dakwaan. Sebab, berkas tersebut telah diberikan saat pelimpahan tersangka dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. 

"Untuk sidang selanjutnya kami akan menghadirkan 22 saksi, termasuk teman dan keluarga almarhum Novia Widyasari," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kediri Geger! Polisi Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Bayi dan Aborsi, 4 Orang Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Aborsi Berujung Maut di Polman Sulbar, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

2 bulan lalu

Detik-Detik Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Aborsi, Kekasih Ditangkap saat Bungkus Jasad

2 bulan lalu

Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Konsumsi Obat Aborsi, Kekasih Ditangkap

2 bulan lalu

Oknum Polisi Briptu YG Ditahan Propam Polres Pelalawan usai Diduga Paksa Pacar Aborsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal