Simpan 3 Kg Bubuk Petasan, Pria di Situbondo Terancam 20 Tahun Penjara

Antara
Polisi menangkap pria inisial HR di Situbondo karena menyimpan dan menjual ratusan petasan dan 3 kg bubuk petasan. Dia terancam 20 tahun penjara. (Foto: Antara)

"Untuk masyarakat, jangan ada yang menyimpan, membuat atau menjual petasan, selain karena membahayakan juga mengganggu ketertiban umum," ujar Dwi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Mencekam! Balon Udara Liar Meledak di Atas Rumah Warga Tulungagung, Atap Hancur

5 bulan lalu

Polisi Musnahkan Ribuan Petasan hingga Balon Udara Hasil Sitaan di Pekalongan

5 bulan lalu

Kondisi 3 Anak Korban Ledakan Petasan di Jombang, Salah Satu Diamputasi Jari

5 bulan lalu

Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Petasan Tewaskan Bocah 9 Tahun di Semarang

5 bulan lalu

Ngeri! Ledakan Petasan Jumbo Hancurkan Rumah di Pekalongan, 9 Remaja Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal