Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, DMI Jember Minta SE Menag Dikaji Ulang

Bambang Sugiarto
Dewan Masjid Indonesia Jember meminta aturan pengeras suara masjid dikaji ulang. (Foto: Antara).

Dia mengatakan, pengeras suara seperti memperdengarkan qi’roah dan sholawat sebelum tiba waktu sholat wajib seperti halnya saat akan sholat subuh sudah menjadi tradisi dan dijadikan tanda agar kaum muslim bangun dan bersiap siap ke masjid sholat berjamaah.

“Sehingga keberadaan pengeras suara di masjid dan musala tidak perlu disikapi secara berlebihan. Indonesia sejatinya mayoritas umat muslim dan keberadaan pengeras suara tersebut telah lama dilakukan dan menjadi tradisi umat muslim Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 yang intinya berkenaan dengan upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga yang beragam, sehingga penggunaan pengeras suara di masjid maupun musalah di luar dan dalam digunakan dengan perlakuan yang di sesuaikan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tradisi Tabuh Panci Warnai Pencarian Bocah Hilang di Jember, Berakhir Pilu

7 hari lalu

Perahu Nelayan Tenggelam Diterjang Ombak di Perairan Puger Jember, 4 ABK Selamat

12 hari lalu

Berburu Burung Berujung Petaka, Pria di Jember Tewas Tertembak Senapan Miliknya

13 hari lalu

Terungkap! Polisi Gadungan yang Dekati Bu Guru ASN di Jember Ternyata Driver Online

13 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal