Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, DMI Jember Minta SE Menag Dikaji Ulang

Bambang Sugiarto
Dewan Masjid Indonesia Jember meminta aturan pengeras suara masjid dikaji ulang. (Foto: Antara).

Dia mengatakan, pengeras suara seperti memperdengarkan qi’roah dan sholawat sebelum tiba waktu sholat wajib seperti halnya saat akan sholat subuh sudah menjadi tradisi dan dijadikan tanda agar kaum muslim bangun dan bersiap siap ke masjid sholat berjamaah.

“Sehingga keberadaan pengeras suara di masjid dan musala tidak perlu disikapi secara berlebihan. Indonesia sejatinya mayoritas umat muslim dan keberadaan pengeras suara tersebut telah lama dilakukan dan menjadi tradisi umat muslim Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 yang intinya berkenaan dengan upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga yang beragam, sehingga penggunaan pengeras suara di masjid maupun musalah di luar dan dalam digunakan dengan perlakuan yang di sesuaikan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Pakan Ternak di Jember Naik, Daya Beli Masyarakat Menurun

57 tahun lalu

Identitas Kerangka Manusia di Bukit Jember, Warga Diduga Depresi usai Cerai dengan Istri

57 tahun lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Bukit Jember, Ternyata Warga yang Hilang sejak April

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Tragis! Terjerat Kabel Menjuntai, Emak-Emak di Jember Jatuh dari Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal