Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Batu, Terancam 12 Tahun Bui

Avirista Midaada
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin saat konferensi pers terkait penetapan tersangka sopir bus pariwisata dalam kecelakaan maut di Kota Batu, Jumat (10/1/2025). (Foto: MPI)

Penyidik juga sudah melakukan tes urine sopir dan kernet, yang hasilnya negatif, sebelum akhirnya dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sopir bus itu disangkakan Pasal 311 ayat 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang - orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan jug meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, bus pariwisata Sakhindra Trans menjadi penyebab kecelakaan beruntun melibatkan 16 kendaraan di Kota Batu, pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Darı hasil pemeriksaan dokumen kendaraan bus berplat nopol DK 7942 GB itu tidak laik jalan, karena izin surat angkut, KIR, dan STNK sudah mati.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bangkalan, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Truk

1 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Kendal, 3 Pelajar Tewas

2 hari lalu

Kecelakaan Truk Terjun ke Jurang di Lembah Anai Jalur Padang-Bukittinggi, 1 Orang Tewas

2 hari lalu

Kecelakaan Maut di Jombang, 2 Siswi SMA Boncengan Motor Tewas Ditabrak Truk

3 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk Tabrakan di Tol Semarang-Batang, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal