Sopir Ekspedisi Angkut Satwa Dilindungi Ditangkap, Dibayar Rp450.000 Sekali Kirim

Sony Hermawan
Sopir ekspedisi dititipkan enam satwa dilindungi oleh seseorang di Banjarmasin untuk dibawa ke Pulau Jawa, Jumat (4/3/2022). (Foto: Sony Hermawan).

SURABAYA, iNews.id - Sopir ekspedisi ditangkap polisi karena membawa satwa dilindungi, Jumat (4/3/2022). Dia mendapatkan upah, Rp450.000 setiap pengiriman.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, tersangka dititipkan enam satwa oleh seseorang di Banjarmasin untuk dibawa ke Pulau Jawa.

"Tersangka ini sebagai sopir truk mengangkut hewan yang dilindungi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan ke Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (4/3/2022). 

Dia menuturkan, dari enam satwa yang dilindungi tersebut, dua di antaranya mati mengenaskan saat diselundupkan ke Pulau Jawa melalui ekspedisi kapal laut.

Menurutnya, dua spesies yang mati, yakni anakan bekantan dan  anakan kucing hutan. "Kita dapati dalam truk tersebut ada hewan-hewan yang dilindungi oleh undang-undang," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

13 hari lalu

Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Kalimantan, Ini Pemicunya

1 bulan lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

1 bulan lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

1 bulan lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal