Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap
PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak membongkar dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan kuku trenggiling. Dua orang ditangkap dengan barang bukti ratusan kilogram sisik dan kuku yang dikemas dalam 30 karung.
Kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/13/VIII/2026/RAUMAWI tertanggal 2 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan di Jalan MH Thamrin, Gang Hikmah Jaya Nomor 8, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
"Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Kami mengamankan dua tersangka, yakni BS alias AM dan HA alias AA yang merupakan warga Pontianak Selatan," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, Jumat (7/8/2026).
Polisi mendapati tersangka HA alias AA menyimpan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik dan kuku trenggiling. Seluruh barang tersebut dikemas dalam 30 karung.
Hasil penghitungan menunjukkan sisik trenggiling yang disita mencapai 551,365 kilogram. Polisi juga menemukan kuku trenggiling dengan berat 42,15 kilogram.