Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling 24 Kg, 2 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

Jumat, 07 Agustus 2026 - 21:53:00 WIB
Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap
Polresta Pontianak mengungkap dugaan perdagangan ilegal sisik dan kuku trenggiling di Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, dengan menangkap dua tersangka serta menyita total 593,515 kilogram bagian tubuh satwa dilindungi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak membongkar dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan kuku trenggiling. Dua orang ditangkap dengan barang bukti ratusan kilogram sisik dan kuku yang dikemas dalam 30 karung.

Kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/13/VIII/2026/RAUMAWI tertanggal 2 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan di Jalan MH Thamrin, Gang Hikmah Jaya Nomor 8, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.

"Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Kami mengamankan dua tersangka, yakni BS alias AM dan HA alias AA yang merupakan warga Pontianak Selatan," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, Jumat (7/8/2026).

Polisi mendapati tersangka HA alias AA menyimpan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik dan kuku trenggiling. Seluruh barang tersebut dikemas dalam 30 karung.

Hasil penghitungan menunjukkan sisik trenggiling yang disita mencapai 551,365 kilogram. Polisi juga menemukan kuku trenggiling dengan berat 42,15 kilogram.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut