Suami Istri di Malang Raup Rp35 Juta per Hari dari Live Streaming Seks

Avirista Midaada
Polisi menangkap pasutri yang membuat konten pornografi live streaming adegan seks di media sosial. (Foto: MPI)

Dari penangkapan itu, kata dia, petugas mengamankan barang bukti berupa dua ponsel iPhone 13, perhiasan, pakaian seksi wanita, tripod, topeng, serta bando. 

Dia mengatakan, keduanya telah ditetapkan tersangka, dan dijerat Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Gempa M 4,4 Guncang Malang, Dipicu Aktivitas Sesar Bawah Laut

2 hari lalu

Update Gempa Hari Ini M 4,4 Guncang Malang, 4 Daerah Rasakan Getaran Kuat

2 hari lalu

Gempa Dangkal Hari Ini M 4,4 Guncang Malang Jatim, Berpusat di Laut

3 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

7 hari lalu

Kebakaran Rumah di Padang Pariaman, Suami Istri Tewas Mengenaskan Terjebak Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal