Surat Dicabut, Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Batal Gelar Salat Idul Fitri

Ihya Ulumuddin
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono bersama Sekretaris Masjid Nasional Ak Akabar Helmy M Noor, Senin (18/5/2020)

Karena itu, pihaknya memastikan tidak ada pelaksanaan salat Idul Fitri pada 1 Syawal 1441 H/2020 nanti. Informasi pembatalan salat tersebut kata Helmy juga sudah disampaikan kepada masyarakat umum.

Diketahui, Pemprov Jatim sebelumnya membolehkan salat Idul Fitri di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) No.451/7809/012/2020, tertanggal 14 Mei 2020.

Adapun bunyi surat itu, bahwa salat Idul Fitri, takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di Bulan Ramadan boleh dilaksanakan berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Surat tersebut dikeluarkan Pemprov Jatim berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat (Tata Cara) dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 jam lalu

Pemprov Jatim Jamin Biaya Pengobatan Korban Kebakaran KM Mutiara Santosa 2

3 hari lalu

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku Mulai 1 Agustus

10 hari lalu

Ancaman PHK Hantui 4.400 Pekerja Jatim, 2.500 Berasal dari Satu Pabrik

1 bulan lalu

Pemprov Jatim Kecewa Grahadi Kembali Dirusak Massa Demo usai Direnovasi

1 bulan lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal