Keluarga korban yang tidak terima atas aksi keji tersebut langsung melaporkan penganiayaan berat dan pelecehan ini ke Polres Bangkalan. Menerima laporan warga, Tim Macan Resmob langsung bergerak menyergap tersangka MA di kediamannya.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat menggunakan senjata tajam serta tindak pidana kekerasan seksual.