Tanam Ganja di Belakang Rumah, Warga Malang Ditangkap Polisi

Avirista Midaada
Polisi menunjukkan barang bukti tanaman ganja milik pelaku. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Warga Malang ditangkap polisi karena kedapatan menanamganja. Pelaku berinisial DA (36) warga Tirtoyudo dibekuk polisi bersama 10 batang pohon ganja yang ditanam di belakang rumahnya. 

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, pelaku sengaja menanam ganja dengan dalih kebutuhan ekonomi. Benih ganja tersebut didapat pelaku dari tanaman ganja kering yang dibeli. 

"Jadi dia beli ganja, ada bijinya. Beli dari seseorang pertama sistemnya ranjau. Akhirnya ditanam, dijual lagi kalau panen," katanya. 

Wisnu mengatakan, DA sudah delapan bulan menanam ganja di 10 polybag kecil. Selama masa itu, DA sudah dua kali panen.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
18 hari lalu

BCA Expo 2026: Cari Rumah, Kendaraan dan Kebutuhan di Sini!

1 bulan lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

2 bulan lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

3 bulan lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

3 bulan lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal