Tangkap 5 Pengedar Narkoba Lintas Daerah, Polresta Malang Sita 5 Kilogram Ganja dan Sabu 

Avirista Midaada
Polisi menunjukkan barang bukti ganja dan sabu. (avirista midaada).

MALANG, iNews.id - Empat pengedar dan satu kurir sabu dan ganja lintas wilayah di Jawa Timur (Jatim) ditangkap Satnarkoba Polresta Malang Kota. Sebanyak 5,6 kilogram ganja dan 7,18 gram sabu diamankan dari lima tersangka tersebut. 

Kelima pelaku yakni AM (50) warga Lawang, Kabupaten Malang, SM (36) warga Krembangan, Pabeancantikan, Surabaya, RZ (26) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dan ZA (33), warga Jalan Petukangan Semampir, Surabaya. Sementara satu kurir yakni MI (27) warga Jalan Pesantren, Pakisaji, Kabupaten Malang.

Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menjelaskan, pengungkapan peredaran narkotika di Kecamatan Sukun, Kota Malang, dalam jumlah besar ini berawal dari informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satnarkoba Polresta Malang Kota dengan penyelidikan di lapangan.

"Kemudian kita menemukan tersangka AM. Dia memegang barang atau di rumahnya ada sekitar 2 kilogram ganja. Kemudian kita kembangkan ke dia memperoleh dari mana, kita kembangkan," ucap Eka Wira Dharma Sibarani, Jumat (11/8/2023).

Dari penangkapan AM di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, berikutnya petugas melakukan pengembangan. Di sana petugas menginterogasi pelaku dan mengakui barang seberat 2,03 kilogram ganja didapat dari tersangka SM dan RZ.

"Kami kembangkan ke tersangka-tersangka lainnya. Kami kembangkan sampai di Surabaya, barang dari SM, sama dari RZ. Kami amankan dari situ kita kembangkan kembali terakhir menangkap JA, tapi lain tempat. Mereka saling mengenal sebelumnya," ujarnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal