Tantang Polisi Duel Pakai Sajam, Residivis Pembunuhan di Sampang Ditangkap

Tikno Arie
Pelaku bersama sajam diamankan petugas Polres Sampang, Jatim. (Foto: iNews/ Tikno Arie)

“Senjata-senjata ini awalnya akan digunakan untuk melukai petugas, tapi sudah keburu diamankan,” katanya saat rilis kasus di Mapolres Sampang, Selasa (12/5/2020).

Sementara pelaku mengatakan perbuatannya dilandasi rasa iseng dan tidak ada yang menyuruh. “Iseng dan tidak ada yang nyuruh,” katanya.

Saat hendak diringkus polisi, keluarga pelaku meneriaki petugas sebagai maling untuk melindungi tersangka. Namun akhirnya polisi tetap bisa menangkapnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2017 di Sampang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
18 hari lalu

Video Duel Bocah Viral di Grobogan, Polisi Periksa 7 Anak Didampingi Orang Tua

1 bulan lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

1 bulan lalu

Polisi Usut Kasus Duel Siswi SMP di Pangkalpinang, Imbau Warga Stop Sebar Video

1 bulan lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

2 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal