Terbukti Bersalah, Gilang Bungkus Divonis 5,5 Tahun Penjara 

Lukman Hakim
Sidang putusan perkara kain jarik di PN Surabaya, Rabu (3/3/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta. Ketentunyannya, jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. 

"Kami juga pikir-pikir dulu. Kami akan sampaikan dulu putusan pada pimpinan. Baru setelah itu kami akan ambil sikap," kata JPU Yusuf Akbar.

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Bambang Soegiarto mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Sebab menurutnya kliennya tidak bersalah dan bisa dinyatakan bebas. "Klien saya sama sekali melakukan unsur kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap korban. Tapi apa boleh buat, keputusan majelis hakim itu kami hormati," katanya.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Gilang, yang saat itu berada di Kalimantan, menghubungi korban F melalui chat pribadi Instagram dengan akun “mufis @m_fikris”. Posisi korban saat itu di Banyumas, Jawa Tengah. Gilang kemudian minta nomor whatsapp pada korban. Gilang lantas menjelaskan keinginannya minta bantuan F guna penelitian atau riset terkait pembungkusan jenazah.

Korban diminta tersangka untuk membantu. Setelah sepakat, korban mempersiapkan alat yang dibutuhkan berupa 3 helai kain jarik, tali rafia bekas dan lakban. Kemudian korban diminta mempraktikkan adegan yang dijelaskan oleh tersangka melalui WA dan di video, yakni korban dibungkus kain selayaknya pocong dengan beberapa ikatan dan lakban. Pada akhirnya, korban merasa sakit dan sesak. 

Setelah pembuatan video pertama dan dikirim ke tersangka, tersangka meminta kepada korban agar pembuatan video tersebut diulangi dengan alasan menurut pelaku ada beberapa adegan yang tidak sesuai. Namun, korban tidak mau, tapi tersangka tetap memaksa agar korban mau menuruti permintaan tersangka. 

Kemudian tersangka mengancam korban, jika korban tidak mau menuruti permintaan tersangka, maka penyakit tersangka akan kambuh dan hendak bunuh diri. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

57 tahun lalu

Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal