Terduga Maling Motor di Bangkalan Diamuk Massa dengan Kaki-Tangan Terikat

Taufik Syahrawi
Petugas Polsek Bangkalan menunjukkan barang bukti motor yang dicuri terduga pelaku, Senin (28/3/2022). (Foto: iNews TV/Taufik Syahrawi)

Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, SA diketahui warga Sumenep. 

“Setelah berkoordinasi dengan Polres Sumenep dan keluarganya, didapat keterangan bahwa SA ini pernah menderita gangguan jiwa dan sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Lawang,” katanya.

Meski demikian, kata dia, petugas tetap memeriksa SA termasuk kondisi kejiwaannya.

Jika dari hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan SA ternyata sudah sembuh, terduga maling tersebut bisa dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kafe di Bangkalan Dibobol Maling Terekam CCTV, Pelaku Bawa Kabur Uang dan Tablet

57 tahun lalu

Sambut 1 Muharram 1448 H, Ribuan Warga Bangkalan Pawai Obor dan Lampion Raksasa

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk vs Minibus Rombongan Anak TK di Bangkalan, 1 Tewas 3 Luka-Luka

57 tahun lalu

Tragis! Crazy Rich Surabaya Tewas Terseret Arus Laut saat Mancing di Bangkalan

57 tahun lalu

Tragis! Pria di Bangkalan Diamuk Massa gegara Diteriaki Begal, Begini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal