Terduga Maling Motor di Bangkalan Diamuk Massa dengan Kaki-Tangan Terikat

Taufik Syahrawi
Petugas Polsek Bangkalan menunjukkan barang bukti motor yang dicuri terduga pelaku, Senin (28/3/2022). (Foto: iNews TV/Taufik Syahrawi)

Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, SA diketahui warga Sumenep. 

“Setelah berkoordinasi dengan Polres Sumenep dan keluarganya, didapat keterangan bahwa SA ini pernah menderita gangguan jiwa dan sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Lawang,” katanya.

Meski demikian, kata dia, petugas tetap memeriksa SA termasuk kondisi kejiwaannya.

Jika dari hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan SA ternyata sudah sembuh, terduga maling tersebut bisa dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Truk Masuk Jurang di Bangkalan, 1 Orang Tewas

4 hari lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

6 hari lalu

Calon Manajer Koperasi Desa di Bangkalan Diteror, Motor Dibakar OTK

10 hari lalu

Kelangkaan BBM Landa Bangkalan! SPBU Tutup dan Pom Mini Kehabisan Stok

10 hari lalu

Bangkalan Geger! Mayat Tanpa Busana dan Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal